Dasar Hukum pelajaran bahasa Bali sebagai muatan lokal yang wajib disekolah
Pelajaran Bahasa Bali
Masuknya bidang studi bahasa bali sebagai mata pelajaran Wajib untuk proses pembelajaran di bali, baik dimulai dari Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas di Bali, didasari atas ketentuan kurikulum yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
kalua
dicermati, Masih berlaku Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) berdasarkan
Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang standar isi. sangat jelas bahwa mata
pelajaran Bahasa daerah juga tidak ada dalam struktur kurikulum KTSP. Mata
pelajaran Bahasa daerah masuk dalam kategori muatan local, yang merupakan
kewenangan daerah.
Berdasakan
Surat Edaran Gubernur Bali, mewajibkan setiap sekolah dari sekolah dasar hingga
sekolah menengah atas untuk mengajarkan Bahasa Daerah Bali dua jam pelajaran
per minggu.
Telah
diterbitkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 20 tahun 2013 tentang Bahasa,
Aksara dan Sastra Bali di ajarkan di semua jengjang pendidikan dasar dan
menengah sebagai Mata Pelajaran wajib di Provinsi Bali minimal 2 jam pelajaran
per minggu.
Post a Comment
mari bertukar pikiran dikolom komentar