Dasar Hukum pelajaran bahasa Bali sebagai muatan lokal yang wajib disekolah

 

Pelajaran Bahasa Bali

Masuknya bidang studi bahasa bali sebagai mata pelajaran Wajib untuk proses pembelajaran di bali, baik dimulai dari Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas di Bali, didasari atas ketentuan kurikulum yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

kalua dicermati, Masih berlaku Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) berdasarkan Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang standar isi. sangat jelas bahwa mata pelajaran Bahasa daerah juga tidak ada dalam struktur kurikulum KTSP. Mata pelajaran Bahasa daerah masuk dalam kategori muatan local, yang merupakan kewenangan daerah.

Berdasakan Surat Edaran Gubernur Bali, mewajibkan setiap sekolah dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas untuk mengajarkan Bahasa Daerah Bali dua jam pelajaran per minggu.
Hal ini sebagai penguat dasar hokum dan paying hokum dalam uapaya melestarikan Bahasa dan Budaya Bali dalam pembelajaran di sekolah..

Telah diterbitkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 20 tahun 2013 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali di ajarkan di semua jengjang pendidikan dasar dan menengah sebagai Mata Pelajaran wajib di Provinsi Bali minimal 2 jam pelajaran per minggu.

Pergub inilah yang akan menjadi dasar pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) Bahasa Daerah Bali oleh Kemendikbud